Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar Terbaru

Ahmad Luthfi, Jurnalis
Rabu 16 Desember 2015 06:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Sicap)
Share :

JAKARTA - Bila sebelumnya pelanggan baru dapat membeli Sim Card nomor telefon seluler dengan bebas dan membawanya pulang ke rumah, kini pelanggan tidak bisa melakukan hal tersebut. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bersama operator sepakat 'mengetok palu' pada 15 Desember 2015 untuk menjalankan penertiban kartu prabayar.

 

Pelanggan baru harus menunjukkan kartu identitas yang valid seperti KTP, SIM, atau Paspor. "Kalau selama ini pakai 4444, call center atau jalur lain, (kini) 4444 digunakan untuk para penjual (kartu prabayar) yang punya identitas yang tercatat," kata Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Merza mengatakan, ada perubahan atau amandemen antara operator dan distributor, di mana penjual bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang diserahkan oleh pelanggan operator. "Pelanggan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku dan sah," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya