Selain di jalan tol, batas kecepatan juga diberlakukan bagi kendaraan yang melintas jalan umum baik mulai perkotaan hingga permukiman. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.
Aturan baru ini belum berlaku, namun masih ada beberapa proses lanjutan yang masih harus dilakukan pemerintah.
"Kalau kita lihat data Korlantas pelanggaran tertinggi ketiga adalah kecepatan kendaraan yang menjadi sumber kecelakaan. Mudah-mudahan dengan diterapkannya aturan ini bisa signifikan mengurangi angka kecelakaan," pungkas Suardika.
(Anton Suhartono)