Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya

Santo Evren Sirait, Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2015 12:02 WIB
Batas Kecepatan Kendaraan Akan Diatur, Ini Tujuannya (Ilustrasi/Antara)
Share :

Selain di jalan tol, batas kecepatan juga diberlakukan bagi kendaraan yang melintas jalan umum baik mulai perkotaan hingga permukiman. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam, di kawasan perkotaan maksimum 50 km/jam, dan di permukiman maksimum 30 km/jam.

Aturan baru ini belum berlaku, namun masih ada beberapa proses lanjutan yang masih harus dilakukan pemerintah.

"Kalau kita lihat data Korlantas pelanggaran tertinggi ketiga adalah kecepatan kendaraan yang menjadi sumber kecelakaan. Mudah-mudahan dengan diterapkannya aturan ini bisa signifikan mengurangi angka kecelakaan," pungkas Suardika.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya