PN Balikpapan Gelar Sidang Dugaan Pencurian Konten MNC Sky Vision

Amir Sarifudin , Jurnalis
Selasa 03 Maret 2015 17:56 WIB
Sidang di PN Balikpapan Dugaan Pencurian Konten MNC Sky Vision (Foto: Amir Sarifudin/Okezone)
Share :

BALIKPAPAN - PN Balikpapan menggelar sidang dalam kasus dugaan pencurian dan pendistribusian siaran televisi berlangganan tanpa izin dengan terdakwa Rachmansyah Kadri selaku pimpinan PT Bukadri Vision, di PN Balikpapan, Selasa siang (3/3/2015).

Sidang dipimpin hakim ketua Ridwantoro SH sedangkan hakim anggota satu Fredik FS Daniel SH dan hakim anggota dua Adeng Abdul Kohar SH berlangsung pukul 11.30 Hingga jelang pukul 13.00 WITA dan berlangsung tertib.

Pada persidangan ini, pengadilan baru memanggil tiga orang saksi yakni Ada tiga orang saksi pelapor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar SH yakni Dwi Utomo dan Suroso selaku Legal Officer Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) serta Santo Nainggolang selaku staf legal officer APMI.

Hakim persidangan mendengarkan keterangan saksi pelapor. Di dalam persidangan terungkap bahwa untuk melakukan penyiaran berlangganan yang dilakukan oleh para anggota Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dalam hal ini PT Bukadri Vision tidak melakukan suatu kontrak atau kesepakatan kerja sama dengan pihak PT MNC Sky Vision Tbk selaku pemegang hak ekslusif channel AXN, HBO dan HBO Hits.

"Pelanggarannya di sini mendistribusikan hak ekskulis tanpa memiliki kontrak kerjasama dengan pihak PT MNC Sky Vision," tutur Suroso usai persidangan.

Suroso menjelaskan ada aturan ataupun prosedur yang wajib dilalui oleh para LPB untuk menyiarkan tayangan ekslusif ke masyarakat. "Ada aturan main yang harus diikuti sebagai TV bergalangan yang ada di daerah. Kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada para pemilik TV berlangganan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya