"Dalam Pasal 27 UU ITE ada ayat tentang perbuatan yang dilarang. Ayat (1) dilarang kesusilaan, situs judi online dan mengenai pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 28 terkait sara dan dilarang berbohong," jelas Ismail.
Pihak Kemenkominfo juga menerangkan, selain 813 ribu situs online yang mengandung konten pornografi telah diblokir, lainnya adalah situs judi online yang diperkirakan ada ratusan telah diblokir dalam waktu sebulan.
"Bahkan, ada 222 situs yang terhitung sejak bulan lalu telah masuk pemblokiran Kemenkominfo, di dalamnya terbukti sebagai situs judi online," tambah Ismail.
Ia juga menambahkan, pelanggaran situs yang tercantum dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diadakan lembaga terkait harus di-review, setelah terbukti baru namanya (situs) diberikan ke internet service provider (ISP) untuk diblokir.
(Amril Amarullah (Okezone))