JAKARTA - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang resmi berlaku besok 1 Mei 2010 harus disosialisasikan kepada masyarakat dan badan-badan publik baik pemerintah maupun swasta. Dengan demikian, undang-undang itu tidak menimbulkan ekses negatif.
Demikian dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/4), saat menerima kunjungan Komisi Informasi Pusat di Kantor Presiden, Jakarta.
"Kita berharap pelaksanaan undang-undang ini, keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari good governance betul-betul bisa berjalan dengan baik di negeri kita ini," kata Presiden.
Kepala Negara menambahkan, lazimnya undang-undang baru, diperlukan kegigihan dari Komisi Informasi Pusat untuk melakukan sosialisasi. Sehingga, badan-badan publik mengetahui informasi apa yang menjadi hak masyarakat dan informasi bagaimana yang tidak boleh dibuka ke publik demi tujuan tertentu.
Meski demikian, Yudhoyono mengakui, keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia belum seperti di negara-negara lain. Karena di negara lain, undang-undang itu biasanya berpasangan dengan Undang-Undang Rahasia Negara.
"Tapi mari, yang ada ini kita jaga dan jalankan dengan baik. Sehingga, tidak ada ekses negatif dari undang-undang yang mulia ini," ujarnya.
(Sarie )