Diketahui, TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Namun dalam prosesnya, sejumlah akun dewasa ikut terdampak termasuk pengguna yang menjadikan platform tersebut sebagai sumber penghasilan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan penertiban ini bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital. Namun, ia tak menampik dalam upaya penertiban ini sempat terjadi gangguan.
Ke depan, pemerintah meminta seluruh platform digital untuk terus menyempurnakan sistem pengawasan agar lebih akurat, sehingga tidak merugikan pengguna yang tidak melanggar aturan.
(Erha Aprili Ramadhoni)