Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |12:44 WIB
Daftar Platform Digital yang Sudah dan Belum Ikuti Aturan PP Tunas
Ilustrasi.
A
A
A

Dua platform lainnya, yakni Roblox dan TikTok, dinilai kooperatif dan telah menunjukkan upaya untuk memenuhi aturan PP Tunas, meski belum lengkap. Menkomdigi telah mengeluarkan surat peringatan terhadap kedua platform tersebut.

Tak Ada Kompromi 

Menkomdigi menegaskan bahwa aturan PP Tunas penting untuk diterapkan demi melindungi 70 juta pengguna media sosial di Indonesia yang masih berusia anak-anak. Ia menekankan bahwa Komdigi siap menindak pelaku usaha sistem elektronik lintas negara yang menolak atau tidak mematuhi aturan tersebut.

“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1–2 hari, tetapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat. Aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya, termasuk di Asia,” tegas Meutya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement