Sementara itu, aturan merokok saat mengendarai motor merupakan melanggar peraturan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.
(Erha Aprili Ramadhoni)