Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

X Didenda Rp2,3 Triliun Gara-Gara Centang Biru yang ‘Menipu’

Rahman Asmardika , Jurnalis-Sabtu, 06 Desember 2025 |15:09 WIB
X Didenda Rp2,3 Triliun Gara-Gara Centang Biru yang ‘Menipu’
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Komisi Eropa (EC) mengumumkan keputusan atas investigasi yang dilakukan terhadap platform media sosial X, yang telah dimulai sejak 2024. EC mendenda platform milik Elon Musk itu sebesar €120 juta (Rp2,3 triliun), setelah menemukan bahwa tanda centang birunya bersifat menipu karena menyiratkan pengguna telah diverifikasi, padahal siapa pun dapat membayar untuk mendapatkan status ini “tanpa perusahaan tersebut memverifikasi secara memadai siapa yang berada di balik akun tersebut.”

Hal ini melanggar kewajiban berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa bagi platform daring untuk “melarang praktik desain yang menipu pada layanan mereka.” Denda tersebut juga mencakup repositori iklan X yang gagal memenuhi “persyaratan transparansi dan aksesibilitas DSA,” menurut siaran pers Komisi Eropa sebagaimana dilansir GSM Arena.

Siaran pers itu lebih lanjut menyatakan bahwa “repositori iklan yang mudah diakses dan dicari sangat penting bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, operasi informasi terkoordinasi, dan iklan palsu.”

X disebut-sebut memiliki “fitur desain dan hambatan akses, seperti penundaan pemrosesan yang berlebihan, yang melemahkan tujuan repositori iklan.” Repositori tersebut juga tidak memiliki informasi penting seperti konten dan topik iklan, serta badan hukum yang membayarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement