Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cloudflare Diperintahkan Bayar Rp52,5 Miliar Gara-Gara Penyebaran Manga Ilegal

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |18:42 WIB
Cloudflare Diperintahkan Bayar Rp52,5 Miliar Gara-Gara Penyebaran Manga Ilegal
Cloudflare.
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan di Tokyo telah memerintahkan perusahaan infrastruktur internet Amerika Serikat (AS), Cloudflare, untuk membayar ganti rugi lebih dari 500 juta yen atau sekitar Rp52,5 miliar kepada penerbit besar Jepang karena dukungannya terhadap situs web pembajakan manga.

Manga adalah komik asal Jepang dengan judul terkenal seperti One Piece, Dragon Ball, hingga Naruto.

Diwartakan NHK, pengadilan memutuskan bahwa Cloudflare terbukti membantu pelanggaran hak penerbitan dengan menyediakan layanan jaringan pengiriman konten (CDN) kepada operator situs pembajakan.

Gugatan tersebut diajukan oleh empat perusahaan Jepang: Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa, sebagai tanggapan terhadap situs-situs pembajakan yang mengunggah karya manga populer seperti One Piece dan Attack on Titan tanpa izin.

 

Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan putusannya pekan lalu, mencatat bahwa layanan CDN memungkinkan situs-situs pembajakan mendistribusikan data dalam jumlah besar secara efisien.

Pengadilan juga menyatakan bahwa Cloudflare diduga gagal memverifikasi identitas operator situs-situs tersebut ketika menandatangani kontrak layanan dengan mereka.

Cloudflare dinyatakan telah mengabaikan kewajibannya untuk berhenti menyediakan layanan meskipun telah diberitahu tentang pelanggaran hak melalui pemberitahuan dari penerbit.

Pengadilan memerintahkan Cloudflare membayar total lebih dari 500 juta yen, atau lebih dari USD 3,2 juta (Rp52,5 miliar), sebagai ganti rugi, mengabulkan sepenuhnya tuntutan tiga penerbit.

Pengacara penerbit mengatakan ini adalah putusan pengadilan pertama yang memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi karena menyediakan layanan CDN kepada situs pembajakan.

 

Cloudflare merilis pernyataan kepada media menyusul putusan tersebut, yang menyatakan bahwa perusahaan seperti Cloudflare yang menyediakan CDN tidak dapat mengontrol atau menghapus konten yang tidak mereka hosting dan diunggah di layanan mereka.

Dikatakan bahwa putusan terbaru yang dijatuhkan kepada perantara teknis tersebut berfungsi sebagai preseden bermasalah dalam skala global dan dapat berdampak serius pada efisiensi, keamanan, dan kredibilitas internet — tidak hanya di Jepang, tetapi juga di seluruh dunia.

Cloudflare mengatakan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut untuk memastikan bahwa batasan tanggung jawab, yang penting bagi internet terbuka dan aman, tetap berlaku.
 

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement