JAKARTA - Kepolisian menggelar Operasi Zebra 2025. Operasi tertib lalu lintas itu digelar pada 17 hingga 30 November 2025.
"Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan, sehingga pelaksanaannya dan target sasarannya menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin di Lapangan NTMC, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pada hari pertama kemarin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut pelanggaran paling banyak adalah melawan arus dan penggunaan handphone.
Penindakan dilakukan secara mobil melalui kamera ETLE, ETLE Mobile, hingga penindakan konvensional.
Bagi pengendara yang ingin memeriksa terkena tilang elektronik, dapat mengeceknya secara online lewat https://etle-pmj.id/.
Cara mengecek status tilang secara online adalah sebagai berikut :
Kunjungi laman etle-pmj.id
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
Klik “Cek Data”
Bila tak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”
Bila melanggar, akan muncul informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
Bila terkonfirmasi terekam ETLE, pemilik kendaraan wajib membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account)
Berikut cara bayar denda tilang elektronik:
Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran
Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening
Isi nominal titipan denda tilang elektronik
Berikan slip ke teller Teller untuk validasi
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran
Serahkan slip tersebut ke penindak ETLE untuk menukarkan barang bukti yang disita
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
Cek detail transaksi: Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, Jumlah Pembayaran
Ikuti instruksi hingga transaksi selesai
Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran
Serahkan struk asli ke penindak ETLE untuk pengambilan barang bukti
Login ke aplikasi BRI Mobile
Pilih Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal denda sesuai jumlah yang tertera
Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar
Tunjukkan SMS tersebut kepada penindak ETLE untuk pengambilan barang bukti
(Erha Aprili Ramadhoni)