Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Blokir Akses Aplikasi Perpesanan Zangi, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |17:23 WIB
Komdigi Blokir Akses Aplikasi Perpesanan Zangi, Ini Alasannya
Ilustrasi.
A
A
A

"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola serta keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," ujar Alexander.

Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan layanan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

"Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," tutup Alexander.

Revisi dilakukan pada penggunaan tanda baca, penyusunan kalimat agar lebih runtut, dan konsistensi istilah resmi tanpa mengubah fakta asli. Informasi ini sesuai dengan laporan resmi Komdigi dan berita terbaru tentang pemutusan akses aplikasi Zangi yang belum terdaftar sebagai PSE Privat.​

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement