Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Paten 4G, Apple Didenda Rp8,2 Triliun

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |15:35 WIB
Sengketa Paten 4G, Apple Didenda Rp8,2 Triliun
Sengketa Paten 4G, Apple Didenda Rp8,2 Triliun (Ilustrasi/Reuters)
A
A
A

Sementara itu, seorang juru bicara Optis menyambut baik putusan tersebut.

"Mengoreksi putusan sebelumnya yang jelas-jelas cacat dan telah membuat kemajuan yang berarti dalam menegaskan nilai sebenarnya dari paten kami untuk perangkat Apple," kata juru bicara Optis.

"Kami akan terus memastikan kompensasi yang adil untuk kekayaan intelektual Optis yang memungkinkan konektivitas berkecepatan tinggi untuk jutaan perangkat di seluruh dunia," juru bicara itu menambahkan.

Putusan hari Kamis adalah keputusan terbaru dalam pertarungan hukum antara Apple dan Optis atas ketentuan FRAND (adil, wajar, dan tidak diskriminatif) untuk menggunakan paten Optis.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement