Namun, Meta berpendapat bahwa pengadilan Kenya tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus-kasus yang melibatkannya karena perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan di negara Afrika tersebut.
Tuduhan serupa juga dilayangkan terhadap Meta pada 2021, ketika raksasa media sosial itu dituntut sebesar USD150 miliar (Rp2.400 triliun) atas perannya dalam menghasut kekerasan di Myanmar, yang berkontribusi terhadap genosida Rohingya.
Dalam sebuah pernyataan pada Kamis, KI mengatakan pengadilan tinggi di ibu kota Kenya, Nairobi, menolak argumen perusahaan yang berkantor pusat di AS itu dalam putusan terbarunya.
“Putusan tersebut menunjukkan bahwa dampak buruk dari kebijakan diskriminatif perusahaan teknologi besar dalam konteks Afrika dapat digugat dengan benar di pengadilan Kenya kita sendiri,” kata direktur eksekutif lembaga tersebut, Nora Mbagathi, sebagaimana dilansir RT.
Pertempuran berdarah antara pasukan Tigray dan pemerintah federal Ethiopia telah dinobatkan sebagai konflik paling mematikan di dunia pada 2022 oleh Peace Research Institute Oslo, dengan lebih dari 100.000 orang tewas. Serangan baru-baru ini oleh sebuah faksi dari partai politik utama negara yang bermasalah itu terhadap pemerintahan sementara yang dibentuk pada tahun 2023 sebagai bagian dari Perjanjian Pretoria yang dimediasi oleh Uni Afrika yang mengakhiri kekerasan selama dua tahun telah memicu kekhawatiran akan pecahnya perang saudara lainnya.
(Rahman Asmardika)