Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Bule Naik Ojol Bonceng 3 sampai Ciuman di Motor

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |11:55 WIB
Viral Bule Naik Ojol Bonceng 3 sampai Ciuman di Motor
Viral bule naik ojol bonceng 3 sampai ciuman di motor (Instagram/@instan.viral)
A
A
A

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) video menampilkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Selain membahayakan, bule tersebut berciuman dengan pasangannya saat motor berjalan.

1. Viral Bule Bonceng 3 Ciuman di Motor

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @instan.viral. Cuplikan tersebut juga mendapat banyak komentar dari warganet yang mengeluhkan perilaku turis mancanegara tak menghargai budaya Indonesia.

"Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan bermesraan. Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali," bunyi keterangan unggahan video tersebut, dikutip Okezone, Selasa (14/1/2025). 

Dalam video tersebut tampak sepeda motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang cukup besar. Namun, video tersebut membuat geram karena mereka terlihat berciuman.

2. Reaksi Netizen

Pengendara ojol tersebut diyakini tidak mengetahui apa yang dilakukan penumpangnya sehingga tetap fokus mengendarai sepeda motornya. Padahal, gerakan yang dibuat oleh penumpang bisa membuat motor hilang kendali dan terjatuh.

"Apakah di bali emang bebas seperti itu?," tulis @lae***.

"Padahal Bali kental sama agama nya ya? Tapi kenapa ga di tegur yang beginian sama pihak setempat? Apakah karena takut turisnya pada ga mau dateng lagi?," ujar @arl***.

 

"Kasih mental tu bule jgan di kira adab kita di sama kan dengan tempat dia," ucap @ban***.

3. Langgar Aturan

Sekadar informasi, naik motor bonceng tiga di Indonesia dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.

Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement