Isuzu Traga dibekali mesin Direct Injection, In-Line 4 Cylinders, FGT Turbo Intercooler, Common Rail berkapasitas 2.499 cc. Mesin itu menyemburkan tenaga mencapai 80 PS pada 3.500 rpm dan torsi puncak 19,5 Kg.m pada 1.800 rpm.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait truk ODOL. Beberapa regulasi penting termasuk, Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penetapan Tata Cara Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan.
Kemudian Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terakhir Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur tentang batasan muatan dan dimensi kendaraan.
Peraturan tersebut bertujuan memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah risiko akibat membawa muatan berlebih. Banyak kasus yang terjadi akibat truk ODOL, mulai dari kecelakaan kendaraan terguling, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga pemborosan bahan bakar.
Pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar batas muatan atau dimensi yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi berupa denda dan/atau pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Erha Aprili Ramadhoni)