Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Bersubsidi

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 09 September 2024 |12:41 WIB
Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Bersubsidi
Ilustrasi.
A
A
A

Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.

  • Kendaraan plat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.
  • Kendaraan umum yang tidak memiliki plat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
  • Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.
  • Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.
  • Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
  • Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement