Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai Sebelum Pemerintahan Baru Berjalan

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Minggu, 01 September 2024 |20:05 WIB
Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai Sebelum Pemerintahan Baru Berjalan
Kominfo.
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendorong percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) telah berada pada tahap finalisasi. Kominfo juga telah melakukan pembahasan terkait regulasi tersebut untuk dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM.

Peraturan tersebut diharapkan dapat disahkan dan berlaku sebelum pemerintahan baru berjalan.

“Jadi sudah melalui konsultasi publik di bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah melewati proses yang panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.

“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.

Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sama seperti kartu SIM fisik yang saat ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement