JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator penyiaran televisi digital di Indonesia telah menyusun petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Pedoman disusun atas amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,
Pengaturan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.
Peraturan Direktur Jenderal dimaksud merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Hal terkait penetapan penomoran secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Adapun poin-poin ketentuan pengaturan dalam Perdirjen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Penomoran dilakukan terhadap :
2. Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
3. Mekanisme Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dengan ketentuan:
4. Setiap Penyelenggara Layanan dapat mengajukan perubahan atas penetapan LCN dimaksud paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan sepanjang pilihan LCN yang diajukan masih tersedia.
(Rahman Asmardika)