Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permen Penyiaran Televisi Digital Dibatalkan, Ini Kata Kominfo

Ramadhan Aditya , Jurnalis-Senin, 25 November 2013 |14:39 WIB
Permen Penyiaran Televisi Digital Dibatalkan, Ini Kata Kominfo
Ilustrasi. (foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air). Kominfo akan menjalankan semua keputusan MA dan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo untuk mengganti Permen yang dibatalkan tersebut.

Berdasarkan siaran pers-nya, Gatot S. Dewabroto selaku Humas Kominfo menyatakan, implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah tidak adanya swifch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zona baru seperti yang telah direncanakan sebelumnya.

Namun demikian, keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Yang artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku. Selain itu, keputusan MA tersebut juga tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital.

Menurut Kominfo, perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi tersebut. Di samping itu, Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat dan juga para pelaku industri bidang televisi tidak perlu merasa resah.

Kominfo dalam waktu dekat akan menerbitkan Permen Kominfo sebagai pengganti Permen Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement