Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Umumkan Teknis Tata Cara Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |13:36 WIB
Kominfo Umumkan Teknis Tata Cara Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTAKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai regulator penyiaran televisi digital di Indonesia telah menyusun petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Pedoman disusun atas amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,

Pengaturan itu tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar.

Peraturan Direktur Jenderal dimaksud merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Hal terkait penetapan penomoran secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Adapun poin-poin ketentuan pengaturan dalam Perdirjen tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penetapan Penomoran dilakukan terhadap :

  • penyelenggara layanan multipleksing;
  • penyelenggara layanan program siaran; dan
  • layanan tambahan.

2. Ruang lingkup yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • country_code
  • original_network_id
  • network_id
  • transport_stream_id
  • service_id
  • Logical Channel Number (LCN)
     

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement