Selain itu pada Pasal 106 ayat (2) juga disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memprioritaskan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Tindakan pengendara motor yang masuk ke jalur khusus sepeda, adalah tindakan yang tidak memedulikan keselamatan pesepeda dan dapat dikenakan sanksi.
Pelanggar aturan dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau hukuman penjara maksimal dua bulan.
Karena itulah masyarakat, terutama pengendara motor diimbau untuk mematuhi peraturan demi keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan, termasuk pesepeda.
(Rahman Asmardika)