JAKARTA - Supercar dikenal memiliki banderol selangit. Begitu pula dengan pajaknya. Biaya pajak terhadap supercar berbeda dengan mobil umumnya.
Di Indonesia, banyak supercar yang mengaspal. Di antaranya adalah mobil dari Ferrari, Porsche, hingga Maserati. Mobil mewah tersebut memang menjadi idaman bagi banyak orang.
Tak sedikit juga yang penasaran dengan berapa pajak dari supercar tersebut. Berikut pajak dari model mobil Ferrari, Porsche, hingga Maserati :
1. Pajak Tahunan Ferrari 488 GTB
Supercar Ferrari 488 GTB ternyata memiliki nilai pajak yang membuat orang melongo melihatnya. Sebab nilai harga baru mobil ini telah menyentuh Rp10 milliar. Pastinya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mesti dibayarkan pastinya mahal, bahkan mencapai Rp150 juta dengan ditambah SWDKLLJ sebesar Rp140 ribu.
2. Pajak Tahunan Porsche
Supercar kedua yang diketahui memiliki nilai pajak tahunan fantastis yaitu Porsche. Dari deretan mobil performa tinggi yang dimiliki, ternyata ada 1 tipe yang memiliki nominal pajak yang sangat mahal yaitu Porsche Boxter 2.0 L dengan nilai PKB sebesar Rp14.310.000.
3. Pajak Tahunan Maserati
Supercar asal Italia Maserati ternyata memiliki beberapa unit mobil yang memiliki nilai pajak pertahun yang cukup menguras kantong. Salah satu tipe termewahnya ada Maserati Granturismo MC Stradale dengan nilai PKB sebesar Rp 51.345.000.