Anggota parlemen negara bagian New York bulan ini mengeluarkan undang-undang yang melarang platform media sosial mengekspos konten algoritmik yang “adiktif” kepada pengguna di bawah usia 18 tahun tanpa izin orang tua.
Pada Maret, Gubernur Florida Ron DeSantis menandatangani undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 14 tahun menggunakan platform media sosial dan mengharuskan anak berusia 14 dan 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua.
(Rahman Asmardika)