JAKARTA - Segini biaya pajak mobil Bentley, salah satu mobil super mewah yang dipasarkan di Indonesia.Bentley merupakan merek dagang terkemuka asal Inggris
Apalagi, mobil Bentley menjadi produk yang paling populer dari merek yang berdiri sejak 1919 oleh W.O Bentley ini. Di Indonesia sendiri, Bentley telah mengaspal selama bertahun-tahun di jalanan tanah air. Ada berbagai model mobil yang diperjual belikan, baik yang bertipe sedan, sport utility vehicle (SUV), hingga tipe coupe.
Namun untuk membelinya, Anda juga harus memperhitungkan berapa biaya pajaknya. Lantas berapa besaran pajaknya?
Ternyata segini biaya pajak mobil Bentley bisa mencapai ratusan juta. Berikut rinciannya:
Pajak Bentley Continental GT V8 S: Rp 960,49 Juta
Pajak Bentley Continental GT V8 Convertible: Rp 960,49 Juta
Pajak Bentley Continental GT: Belum Tersedia
Pajak Bentley Continental GT Speed: Rp 488,89 Juta
Pajak Bentley Continental GT Convertible: Rp 488,89 Juta
Pajak Bentley Continental GT Speed Convertible: Rp 960,49 Juta
Pajak Bentley Continental GT V8 S Convertible: Rp 960,49 Juta
Pajak Bentley Bentayga 6.0 L: Rp 1,1 miliar
Pajak Bentley Flying Spur 4.0 L V8: Rp 1,07 Miliar
Pajak Bentley Flying Spur 6.0 L W12: Rp 1,18 Miliar
Sementara itu, kendaraan ini mengaplikasikan bahan berkualitas pada jok, dashsboard, dinding pintu, dan karpet.
Dari semua yang diaplikasikan ke kabin, ada satu yang paling menarik yaitu head unit-nya yang bisa diputar sesuai keinginan dari pengemudi.
Selain itu, mesin terbaru yaotu TSI W 12 berkapasitas 6,0 liter dengan twin-turbocharged. Mesin ini mampu diklaim mampu mengeluarkan tenaga sekuat 635 hp dan torsi puncak 900 Nm. Tenaga dikirim ke empat roda melalui dual-clutch eight speed.
(Rina Anggraeni)