Ia mengungkapkan hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Menurutnya, bus-bus tersebut tidak dilengkapi sabuk keselamatan dan bodi bus keropos.
“Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih pelat kuning, sehingga bisa dikir tapi tidak memiliki izin,” tuturnya.
Namun, masyarakat yang menyewa bus juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah. Di sisi lain, tarif murah biasanya tidak menjamin keselamatan dan perlu melihat kelengkapan surat-surat bus tersebut.
"Masyarakat juga jangan hanya melihat tawaran sewa bus murah namun tidak menjamin keselamatan. Harus ditanyakan proses kir bagaimana termasuk izin di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda,” ungkapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)