Menteri mengatakan, polisi menerima laporan mengenai postingan tersebut, dan menilai melalui konsultasi dengan Kejaksaan Agung dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang harus diambil.
“Tindakan kedutaan Israel didasarkan pada prinsip kekebalan kedaulatan,” kata Shanmugam pada Rabu.
Menurut Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, diplomat kebal dari yurisdiksi pidana di negara tuan rumah mereka, meskipun kekebalan tersebut dapat dicabut oleh negara diplomat tersebut.
Pertemuan dengan Shanmugam diminta oleh duta besar Israel.
"Saya menunjukkan kepadanya bahwa kedutaan berhak untuk menyampaikan pendapatnya," katanya.
“Tetapi jika apa yang telah dikatakan berdampak pada Singapura, dalam hal ini keharmonisan dan keamanan di Singapura, terutama keamanan serta komunitas minoritas, kita harus mengambil tindakan,” ujar Shanmugam.
(Erha Aprili Ramadhoni)