Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat Gadai BPKP Motor di Pegadaian

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |06:34 WIB
Ini Syarat Gadai BPKP Motor di Pegadaian
Ilustrasi cara gadai motor bpkp ( Foto: Okezone)
A
A
A

SYARAT gadai BPKB motor di pegadaian wajib diketahui untuk mendapat dana cepat tanpa khawatir resiko berbahaya.

Pegadaian merupakan perusahan gadai yang dikelola oleh pemerintah dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pemilik saham utama. Perusahaan ini bergerak dibidang gadai dimana setiap masyarakat dapat menggadaikan barang-barang berharga demi bisa mendapat dana darurat.

Salah satunya bisa menggadaikan motor. Nah,

menggadaikan barang berharga merupakan salah satu opsi terbaik untuk mendapat uang secara cepat.

Lantas bagaimana syarat gadai BPKP motor di Pegadaian? Begini Langkahnya

Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan domisili (jika ada)

Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya.

Fotokopi STNK

Fotokopi BPKB

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement