JAKARTA - Viral di media sosial kecelakaan yang terjadi di jalan layang Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), pada Senin (6/5/2024). Peristiwa itu diawali saat mobil berwarna hitam berpelat polisi berkendara di bahu jalan dengan kecepatan tinggi. Toyota Fortuner itu tiba-tiba menghantam mobil di jalur yang benar.
Akibat insiden itu, mobil berjenis mikrobus menghantam dinding pembatas di sisi kiri. Mobil itu baru berhenti ketika menghantam dinding pembatas bagian kanan.
Kecelakaan ini mengingatkan pengendara untuk tidak sembarangan dalam menggunakan bahu jalan.
Penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 41 ayat 2. Bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol.
Dalam pasal 41 ayat 2, berisikan:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggarnya bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.