Namun, wacana kewarganegaraan ganda ini menjadi pertanyaan. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang tidak memiliki status tersebut.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
Masih perlu dicermati bagaimana skema kewarganegaraan ganda ini dapat direalisasikan di Indonesia.
(Rahman Asmardika)