Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Siap Beri Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia di Bidang Teknologi Digital

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 30 April 2024 |13:30 WIB
Pemerintah Siap Beri Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia di Bidang Teknologi Digital
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berbicara pada Microsoft Build: AI Day di Jakarta Convention Center, Jakarta, 30 April 2024. (Foto: Dika/Okezone)
A
A
A

Namun, wacana kewarganegaraan ganda ini menjadi pertanyaan. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang tidak memiliki status tersebut. 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9,  seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan ganda. 

Masih perlu dicermati bagaimana skema kewarganegaraan ganda ini dapat direalisasikan di Indonesia. 

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement