JAKARTA - Pemerintah Indonesia siap memberikan kewarganegaraan ganda (dual citizenship) bagi diaspora Indonesia yang bekerja di bidang teknologi digital untuk bekerja di Tanah Air. Langkah ini tampaknya bertujuan untuk meningkatkan talenta teknologi di Tanah Air.
"Kita juga mengundang diaspora Indonesia dan kita memberikan mereka segera, kewarganegaraan ganda, jadi meski mereka sudah memiliki kewarganegaraan, tapi saat mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada pidatonya di Microsoft Build AI Day, Jakarta, Selasa, (30/4/2024)
"Saya pikir ini sangat membantu ekonomi Indonesia dan juga membawa orang Indonesia yang memiliki kemampuan tinggi kembali ke Indonesia."
Sebelumnya, Co-Founder dan CEO Binar Dita Aisyah mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan 9 juta talenta di bidang teknologi digital pada 2030 untuk mendukung ekonomi digital Tanah Air. Sehingga talenta dengan kewarganegaraan ganda tentu dapat meningkatkan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai kebutuhan tersebut dan target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, wacana kewarganegaraan ganda ini menjadi pertanyaan. Pasalnya, Indonesia adalah negara yang tidak memiliki status tersebut.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9, seseorang yang sudah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
Masih perlu dicermati bagaimana skema kewarganegaraan ganda ini dapat direalisasikan di Indonesia.
(Rahman Asmardika)