BERAPA pajak mobil mewah di Indonesia? Apalagi memiliki mobil mewah adalah impian banyak orang.
Mengendarainya di jalanan kota dengan bentuk dan warna yang mencolok menjadikan setiap yang melihat akan terpana.
Namun memiliki mobil mewah bukanlah tanpa resiko. Selain harganya yang mahal, perbaikannya yang sulit, hingga minimnya suku cadang yang tersedia, biaya pajak mobil-mobil mewah juga sangat mahal.
Lantas berapa biaya pajak mobil mewah di Indonesia? Perlu diketahui, sebuah mobil dikategorikan sebagai mobil mewah apabila memiliki harga di angka lebih dari 1 miliar rupiah. Biasanya, mobil-mobil ini termasuk ke dalam supercar yang memiliki mesin mulai dari 3000cc hingga 5000cc.
Besaran pajak untuk mobil mewah dikenai oleh tingkat pusat dan tingkat daerah. Pada tingkat pusat, pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut saat baru membeli mobil.
Sedangkan pada tingkat daerah, mobil mewah akan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan catatan, apabila relaksasi pajak 0 persen terealisasi, maka PKB dan BBNKB tidak akan dikenai kembali.
Adapun besaran untuk pajak BBNKB besarnya adalah 10 persen dari harga mobil mewah yang dimiliki. Sedangkan PKB, besarannya sekitar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Untuk PPnBM, besarnya sangat bervariasi tergantung pada banyak hal mencakup tipe kendaraan, kapasitas silinder (CC), serta harga jual dari mobil mewah tersebut.