Menurut PP Nomor 22 tahun 2014 berikut adalah pembagian kategori besaran PPnBM:
Kendaraan yang dikenai PPnBM 10%
Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut 1-15 orang termasuk pengemudi
Kendaraan bermotor diesel/semi diesel
Kendaraan angkutan kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon dengan motor diesel/semi diesel
Bersistem satu gardan penggerak 4x2 dengan kapasitas 1500 cc.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 20%
Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang
Kendaraan selain sedan/station wagon bertipe diesel/semi diesel dengan sistem satu gardan 4x2 bersilinder 1500cc hingga 2500cc.
Mobil kabin ganda berbentuk bak terbuka.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 30%
Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang
Kendaraan selain sedan/station wagon bertipe diesel/semi diesel dengan sistem satu gardan 4x4 bersilinder hingga 1500cc.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 40%
Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 bersilinder 2500cc hingga 3000cc.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 50%
Semua jenis kendaraan yang digunakan untuk golf.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 60%
Kendaraan khusus yang dibuat untuk berjalan di atas salju, pantai, gunung, dan sejenisnya.
Kendaraan yang dikenai PPnBM 125%
Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang
Berjenis sedan/station wagon
Kendaraan dengan sistem 2 gardan penggerak 4x4 dengan silinder 3000cc
Kendaraan bertipe trailer, semi trailer, dan tipe karavan
Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang dengan mesin diesel/semi diesel
Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) maupun 2 gardan penggerak (4×4) bersilinder lebih dari 2.500 cc.
Itulah besaran pajak mobil mewah di Indonesia.
(Rina Anggraeni)