Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Pajak Mobil Mewah di Indonesia?

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |06:47 WIB
Berapa Pajak Mobil Mewah di Indonesia?
Ilustrasi berapa pajak mobil mewah( Foto : Freepik)
A
A
A

Menurut PP Nomor 22 tahun 2014 berikut adalah pembagian kategori besaran PPnBM:

Kendaraan yang dikenai PPnBM 10%

Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut 1-15 orang termasuk pengemudi

Kendaraan bermotor diesel/semi diesel

Kendaraan angkutan kurang dari 10 orang selain sedan atau station wagon dengan motor diesel/semi diesel

Bersistem satu gardan penggerak 4x2 dengan kapasitas 1500 cc.

Kendaraan yang dikenai PPnBM 20%

Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang

Kendaraan selain sedan/station wagon bertipe diesel/semi diesel dengan sistem satu gardan 4x2 bersilinder 1500cc hingga 2500cc.

Mobil kabin ganda berbentuk bak terbuka.

Kendaraan yang dikenai PPnBM 30%

Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang

Kendaraan selain sedan/station wagon bertipe diesel/semi diesel dengan sistem satu gardan 4x4 bersilinder hingga 1500cc.

Kendaraan yang dikenai PPnBM 40%

Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 bersilinder 2500cc hingga 3000cc.

Kendaraan yang dikenai PPnBM 50%

Semua jenis kendaraan yang digunakan untuk golf.

Kendaraan yang dikenai PPnBM 60%

Kendaraan khusus yang dibuat untuk berjalan di atas salju, pantai, gunung, dan sejenisnya.

Kendaraan yang dikenai PPnBM 125%

Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang

Berjenis sedan/station wagon

Kendaraan dengan sistem 2 gardan penggerak 4x4 dengan silinder 3000cc

Kendaraan bertipe trailer, semi trailer, dan tipe karavan

Kendaraan yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang dengan mesin diesel/semi diesel

Kendaraan selain sedan/station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) maupun 2 gardan penggerak (4×4) bersilinder lebih dari 2.500 cc.

Itulah besaran pajak mobil mewah di Indonesia.

(Rina Anggraeni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement