"Untuk regulasi klakson dan juga tambahan lampu memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur aksesoris karena itu kan sifatnya baru regulasi, kita tidak populer di lapangan. Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja. Tinggal pasang aja rambu tidak boleh klakson," ujar Yusa.
Ia mengatakan, MTI juga berdiskusi dengan pihak kepolisian mengenai fenomena klakson telolet. Mengingat sudah banyak korban yang diakibatkan klakson telolet.
"Kalau untuk keselamatan di kepolisian juga sedang putar otak untuk mengatur pemasangan klakson. lya itu tidak dipakai dari sistem-sistem yang berhubungan dengan keselamatan jangan sampai pasang klakson, tapi bisa tidak bisa ngerem itu kan lucu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)