Namun, Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan dan Ketua Persatuan Industri Kemdaraan Listrik Indonesia (Periklindo), menegaskan itu tidak terlalu penting karena pada dasarnya mobil hybrid masih menggunakan mesin pembakaran internal. Karena itu, menurutnya pemerintah hanya perlu fokus memberikan keringanan pada mobil listrik murni.
“Lebih baik (beri insentif) di kendaraan listrik, karena dampaknya nyata. Kendaraan listrik itu ada dua dampak positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara, yang pertama masalah lingkungan, yang kedua masalah besaran impor BBM kita itu sangat-sangat besar,” ujar Moeldoko di arena IIMS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.
(Erha Aprili Ramadhoni)