Apakah Over Kredit Dilarang?
Dikutip dari misaelandpartners.com dari Kantor Hukum Misael & Partners disebutkan dalam artikel "Over Kredit Kendaraan Bermotor Tanpa Sepengetahuan Pihak Leasing" disebutkan; Over kredit adalah proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam status kredit kepada pihak ketiga.
Kegiatan over kredit biasa dilakukan pada masa leasing dalam hal pihak Costumer/Nasabah/Pengaju Leasing (lessee) tidak mampu membayar angsuran kendaraan kepada pihak Bank/Perusahaan Leasing (lessor). Masih dalam tulisan tersebut, perjanjian Leasing biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan sebagai jaminan atas objek leasing.
Fungsinya agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia.
Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Lalu apakah over kredit harus diketahui pihak Perusahaan Leasing?
Sesuai Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).
(Maruf El Rumi)