Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curi Rahasia Dagang, Mantan Karyawan Apple Divonis 4 Bulan Penjara

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 10 Februari 2024 |13:03 WIB
Curi Rahasia Dagang, Mantan Karyawan Apple Divonis 4 Bulan Penjara
Curi rahasia dagang, mantan karyawan Apple divonis 4 bulan penjara. (Unsplash)
A
A
A

JAKARTA - Mantan karyawan perusahaan teknologi Apple, Xiaolang Zhang, divonis hukuman 4 bulan penjara. Selain itu, ia didenda membayar ganti rugi sebesar 146.984 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp2,2 miliar.

Vonis itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Distrik California, AS.

Melansir Arena EV, Sabtu (10/2/2024), kasus ini telah berlangsung sejak 2018. Saat itu FBI dan Apple berkolaborasi dan menemukan bahwa Zhang kemungkinan telah mencuri rahasia dagang sensitif terkait Project Titan. Project Titan merupakan teknologi yang dirancang untuk kendaraan masa depan pintar dari Apple.

Zhang meninggalkan AS dan pulang ke China. Ia lalu bergabung dengan XMotor, perusahaan rintisan China yang mengerjakan teknologi mobil otonom.

Saat itu, Apple menyadari perilaku Zhang. Apple pun mengambil tindakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement