JAKARTA – Perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang telah merambah berbagai sektor mulai dari interaksi digital hingga kesehatan bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, AI memiliki potensi besar bagi manusia, tetapi di sisi lain AI juga menghadirkan tantangan dan risiko yang sangat besar bagi peradaban.
Hal ini disampaikan Ir. Mochamad Hadiyana, M, Eng, Staff Ahli Menteri Bidang Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menegaskan bahwa perlu adanya aturan untuk memastikan pemanfaatan AI aman dan tidak merugikan.
Berbicara dalam seminar bertajuk "Menuju Etika dan Regulasi AI di Indonesia, yang digelar di Hotel Le Meredien, Jakarta pada Senin (5/2/2024), Hadiyana menyebut aturan AI perlu dibuat secara ketat dan tepat guna terselenggaranya AI yang lebih bertanggung jawab.
"AI di satu sisi memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat. Namun di sisi lain memiliki tantangan dan risiko seperti implikasi etis, hukum, sosial, dan keamanan. Untuk itu regulasi AI diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI aman, terpercaya, dan berpusat pada manusia," ungkapnya.
Lebih lanjut Hadiyana mengatakan bahwa Kominfo sendiri telah mengatur AI dalam Peraturan Menteri Kominfo No 3 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Dalam Perusahaan Berbasis Risiko.