JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk menekan polusi udara dan mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah dengan menaikkan pajak BBM sehingga harga jualnya lebih mahal.
Kenaikan pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunnyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen, dari kendaraan pribadi.
Sekadar informasi, pajak tersebut dipungut Pemprov DKI jakarta atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen alias retail.
Dalam pasal 23 disebutkan pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).
Sementara pada pasal 25 menyebutkan, “Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.”
Perubahan aturan itu membuat harga BBM nonsubsidi di Jakarta bisa naik cukup besar. Mengingat setiap perusahaan penyedia bahan bakar harus membayar pajak lebih tinggi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, harga BBM Pertamina nonsubsidi sudah cukup tinggi, seperti Pertamax dibanderol Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, dan Dexlite Rp14.550 per liter. Sedangkan Pertamax Green 95 dijual Rp13.900 per liter.