Jika Anda mengecek pajak Jazz lewat Aplikasi Cek Pajak, selain fitur cek pajak terdapat juga fitur untuk cek jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Pajak Jazz dihitung berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan rumus perhitungan maksimal 2% x NJKB x Koefisien bobot kendaraan, di mana Koefisien bobot Jazz adalah 1,05.
Besarnya persentase pajak diatur oleh setiap provinsi, sedangkan NJKNB dan Koefisien bobot diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk bayar pajak tahunan Honda Jazz selain pajak pokok, Anda juga perlu membayar iuran SWDKLLJ mobil yaitu sebesar Rp143.000.
Pajak Honda Jazz di atas tentu menggunakan tarif pajak Jakarta yaitu 2% dari NJKB dan koefisien bobot Jazz. Pajak Anda bisa berbeda jika persen NJKB untuk tarif pajak yang ditetapkan pemprov berbeda.
Selain itu, pengaruh pajak progresif dan denda pajak juga bisa meningkatkan biaya pajak Anda.
Di bawah ini adalah ketentuan besar denda SWDKLLJ berdasarkan PMK No. 16 Th. 2017 :
Lama Menunggak Denda SWDKLLJ
1 – 90 hari Rp. 35.000 (25% SWDKLLJ)
91 – 180 hari Rp. 70.000 (50% SWDKLLJ)
181 – 270 hari Rp. 100.000 (75% SWDKLLJ)
> 270 hari Rp. 100.000 (100% SWDKLLJ)
(Rina Anggraeni)