Sebagaimana diketahui, perintah penggunaan kaca film pada rotator dikeluarkan Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
(Erha Aprili Ramadhoni)