Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo.
Dalam surat telegram tersebut disampaikan, instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Selain itu, Kapolri meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri. (Syifaraudha Irma Nanda)
(Erha Aprili Ramadhoni)