JAKARTA – Penggunaan knalpot brong termasuk melanggar lalu lintas karena dapat menimbulkan suara bising. Polisi bisa menerapkan tindakan penilangan sampai menyita sepeda motor atas pelanggaran tersebut.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi pun rutin menggelar razia knalpot brong.
Sepanjang operasi pada 2023, Polrestabes Bandung telah memusnahkan 11.230 knalpot brong.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan giat operasi knalpot brong. Bahkan, tak segan menyita motor bagi pengendara yang masih nekat melakukannya.
“Kami jajaran Forkompimda Kota Bandung akan mendeklarasikan antiknalpot tidak standar atau knalpot bising sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” kata Budi, dikutip dari akun Instagram Polrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).
Penggunaan knalpot brong menyalahi aturan karena komponen yang terpasang tidaklah standar. Hal tersebut tertera dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bunyi pasal 285.