JAKARTA – Pesta demokrasi di Indonesia atau Pemilu 2024 semakin dekat. Dalam mensukseskan proses Pemilu 2024 ini dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Sebagai bagian dari proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satu kelompok yang memiliki peran penting pada hari pemungutan suara adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Selain memiliki tanggung jawab besar, menjadi petugas TPS juga bisa menjadi pengalaman yang sangat berharga. Bagi Anda yang ingin mencoba mendaftar menjadi petugas TPS Pemilu 2024, Simak informasi berikut.
Dilansir dari berbagai sumber, Jum’at (5/1/2024). Inilah link dan informasi pendaftaran petugas TPS Pemilu 2024.
Syarat Administrasi Pendaftaran Petugas TPS.
Calon pengawas TPS diharapkan membawa beberapa berkas yang diperlukan, antara lain:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP).
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua).
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat Pernyataan dengan materai.