JAKARTA - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid dua yang dilakukan pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diyakni mampu melindungi anak-anak dalam mengakses layanan internet dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengaku telah melakukan diskusi bersama Dirjen Aptika dengan Media terkait Sidang Paripurna RUU Perubahan Kedua atas UU ITE, di Kementerian Kominfo, Selasa (5/12/2023).
Semuel mengatakan perlindungan anak terhadap dunia digital sebenarnya bukan hal yang baru. Perlindungan yang sama justru sudah diterapkan di Amerika dan Eropa.
Pria berkacamata itu meyakini revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital.
"Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," jelasnya.
Dia mengatakan berdasarkan revisi UU ITE tersebut penyedia platform yang ada di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak bisa mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka. Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak.
"Jadi penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," ucap Semuel.