Lebih lanjut inilah cara menghitung PPN 1,1 persen yang ditanggung pembeli. Hal ini berarti sama dengan mengalikan hasil harga jual kendaraan dengan 1,1%.
Sementara untuk pihak pedagang diharuskan membayar PPN sebesar 11% dari harga jual kendaraan mobil bekas tersebut.
Dengan adanya PMK 65/2022 ini, maka pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai sejak masa April 2022 silam.
(Hafid Fuad)