Berikut ini ada beberapa dasar pengenaan rincian Pajak Kendaraan bermotor:
Sebagai contoh, berikut kisaran pajak Rubicon 2 yang mesti dibayarkan para pengguna kendaraan dengan rincian:
Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)
= 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)
= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000
Jadi, besaran pajak per tahun yang mesti dibayarkan oleh para pemilik Rubicon yaitu dengan nominal Rp23.201.000.
Muhammad Aidil Sani
(Imantoko Kurniadi)