Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Dokumen Wajib untuk Jual Mobil Bekas

Redaksi , Jurnalis-Jum'at, 29 September 2023 |22:39 WIB
5 Dokumen Wajib untuk Jual Mobil Bekas
Dokumen wajib untuk jual mobil bekas. (Doc. Freepik)
A
A
A

Lembar pajak mobil berfungsi untuk melihat informasi terkait pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya lembar pajak mobil, maka calon pembeli akan mengetahui tentang berapa pajak yang harus dibayar ketika mobil ini menjadi miliknya.

4. Kuitansi

Kuitansi merupakan dokumen yang tak kalah penting dari dokumen lainnya. Selain sebagai alat bukti pembayaran, kuitansi juga digunakan untuk mempermudah proses balik nama.

Terdapat dua lembar kuitansi yang harus dipersiapkan ketika ingin menjual mobil. Lembar pertama berisikan tanda tangan pemilik sesuai BPKB dan lembar kedua berisikan materai yang telah ditandatangani oleh pemilik sesuai BPKB.

5. Fotokopi KTP Pemilik

Fotokopi KTP pemilik digunakan untuk memudahkan dalam hal pencocokan data pemilik.

Biasanya, fotokopi KTP ini digunakan untuk mencocokan data pemilik dengan identitas yang tercantum pada BPKB mobil. 

Alvitho Devano 

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement