Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korlantas akan Terapkan Sistem Poin ke Pelanggar Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut!

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |15:37 WIB
Korlantas akan Terapkan Sistem Poin ke Pelanggar Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut!
Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.

Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi.

Tapi, Jika pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement