Sekadar informasi, sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.
Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi.
Tapi, Jika pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.
(Imantoko Kurniadi)