Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mobil Dinas Boleh Dipakai Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Endang Oktaviyanti , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |19:26 WIB
Mobil Dinas Boleh Dipakai Siapa Saja? Simak Penjelasannya
Ilustrasi mobil dinas (Foto:Okezone)
A
A
A

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin, di mana hukuman disiplin terdiri atas:

1. Hukuman disiplin ringan

2. Hukuman disiplin sedang

3. Hukuman disiplin berat Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021.

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis atau

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement